
Nyawang.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku berinisial DBA (48) yang diduga melakukan penipuan bisnis bodong dengan modus investasi objek wisata senilai Rp1,1 miliar.
Dalam jumpa pers di Padang, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa mengatakan pelaku DBA ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1).
Dwi menjelaskan pria DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM, dengan memiliki warisan senlai Rp5 triliun.
Ia mengatakan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebut meyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumatera Barat, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp1,1 miliar kepada pelaku.
“Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi,” kata dia dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta, kemudian atas rencana proyek itu, ia memberikan uang secara bertahap dengan total Rp865 juta.
Uang tersebut menurut dia diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Seiring berjalannya waktu, korban menanyakan tentang progress pengerjaan Resort Anai Land, ternyata dirinya tidak mendapat kejelasan dari pelaku.
“Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar,” kata dia.
Setelah menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak ditanggapi pelaku DBA.
“Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.