Home Berita Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tangkapan layar video akun YouTube PN Jakarta Selatan

 

Nyawang.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) yang ditayangkan secara langsung di akun YouTube PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Previous articleKondisi 15 Orang Pekerja Stabil, Penyidik Polres Mimika Mintai Keterangan
Next articleFerdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Respons Mahfud MD