
Nyawang.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud menyebut bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan publik.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.
Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam”, tulis Mahfud mengawali tulisannya.
Ia menilai pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum nyaris sempurna.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” sambung Mahfud.
Mahfud juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” katanya.
View this post on Instagram